Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pp 8-2005 Tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun2008
TentangPERUBAHAN PP 8-2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juni 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan89
Nomor Tambahan4862
Tanggal Pengundangan24 Juni 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum