PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1985
Penetapan Besarnya Presentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi Dan Bangunan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 46 |
Tahun | 1985 |
Tentang | PENETAPAN BESARNYA PRESENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan |
Tahun Pengundangan | 1985 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 70 |
Nomor Tambahan | 3314 |
Tanggal Pengundangan | 27 Desember 1985 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan