Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1994 |
Tentang | PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 Tentang Penetapan Besarnya Presentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 Tentang Penetapan Besarnya Presentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan