Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perseroan Terbatas dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-pengapalan Barang-barang Impor Indonesia di Luar Negeri
| Tahun Pengundangan | 1991 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 61 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Juli 1991 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Biro Klasifikasi Indonesia