Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perseroan Terbatas dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-pengapalan Barang-barang Impor Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1991
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DALAM BIDANG JASA PEMERIKSAAN PRA-PENGAPALAN BARANG-BARANG IMPOR INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan61
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juli 1991
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :