Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 Tentang Barang yang Digunakan untuk Operasi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor45
Tahun1985
TentangBARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Desember 1985
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan67
Nomor Tambahan3311
Tanggal Pengundangan02 Desember 1985
Pejabat Pengundangan