Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2011
TentangTATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan96
Nomor Tambahan5244
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum