Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun1998
TentangPEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan39
Nomor Tambahan3740
Tanggal Pengundangan24 Februari 1998
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :