Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 26 |
| Tahun | 1998 |
| Tentang | PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5027 |
| Jumlah diDownload | 375 |
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 39 |
| Nomor Tambahan | 3740 |
| Tanggal Pengundangan | 24 Februari 1998 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas