Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perubahan Pp 48-2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2007
TentangPERUBAHAN PP 48-2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juli 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan4743
Tanggal Pengundangan23 Juli 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :