Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2008
TentangPENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan4858
Tanggal Pengundangan23 Mei 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum