PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2008
Pengelolaan Sumber Daya Air
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 42 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 Mei 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 82 |
Nomor Tambahan | 4858 |
Tanggal Pengundangan | 23 Mei 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 Tentang Iuran Pembayaran Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1981 Tentang Iuran Pembayaran Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air