Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 41 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 19 Mei 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4115 |
| Jumlah diDownload | 324 |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 81 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Mei 2008 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (perum) Sarana Pengembangan Usaha
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (perum) Sarana Pengembangan Usaha
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara