Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor41
Tahun2008
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Mei 2008
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan81
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :