Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Maret 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan51
Nomor Tambahan5121
Tanggal Pengundangan12 Maret 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :