Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Mei 2019
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan100
Nomor Tambahan6352
Tanggal Pengundangan16 Mei 2019
Pejabat Pengundangan