Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun2011
TentangFORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan73
Nomor Tambahan5229
Tanggal Pengundangan25 Juli 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :