Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 37 |
| Tahun | 1994 |
| Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pertamina |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6357 |
| Jumlah diDownload | 167 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pertamina
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (pgn) Menjadi Perusahaan Umum (perum)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (pgn) Menjadi Perusahaan Umum (perum)