Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1994
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pertamina
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum