Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 202 |
Nomor Tambahan | 6120 |
Tanggal Pengundangan | 11 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak