Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1950 Tentang Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor36
Tahun1950
TentangPEMILIHAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum