Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1950 Tentang Pemilihan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 36 |
Tahun | 1950 |
Tentang | PEMILIHAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7406 |
Jumlah diDownload | 1 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah