Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun2023
TentangBESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juni 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan