Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Negara Soda Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 32 |
| Tahun | 1978 |
| Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAN NEGARA SODA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Garam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Garam |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5085 |
| Jumlah diDownload | 169 |
| Tahun Pengundangan | 1978 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 47 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 September 1978 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Garam
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Garam