Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1970 Tentang Perubahan Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1965 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 34) Sebagaimana yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1969
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 30 |
| Tahun | 1970 |
| Tentang | PERUBAHAN PASAL 11 AYAT 1 PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 1965 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NO. 34) SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 11 TAHUN 1969 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Juli 1970 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (pgn) Menjadi Perusahaan Umum (perum) |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1819 |
| Jumlah diDownload | 181 |
| Tahun Pengundangan | 1970 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 42 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Juli 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (pgn) Menjadi Perusahaan Umum (perum)
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (p.l.n.) dan Perusahaan Gas Negara (p.g.n.)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (p.l.n.) dan Perusahaan Gas Negara (p.g.n.)
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara dan Pendirian Perusahaan Listrik Negara (p.l.n.) dan Perusahaan Gas Negara (p.g.n.)