Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Pengangkatan Penaikan Pangkat, Pemberhentian, Pernyataan Non-aktif dan Sebagai Anggota Angkatan Darat R.i.s

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1950
TentangPENGANGKATAN PENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN, PERNYATAAN NON-AKTIF DAN SEBAGAI ANGGOTA ANGKATAN DARAT R.I.S
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1953 Tentang Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum