Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2oi4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga pelaksana Penjaminan Resi Gudang dengan Rahmat Tuhan yang Maha
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 29 |
Tahun | 2022 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2OI4 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 September 2022 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 176 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 September 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang