Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2oi4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga pelaksana Penjaminan Resi Gudang dengan Rahmat Tuhan yang Maha

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2OI4
TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA
PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan176
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 September 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :