Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari Wilayah Kota Sungaipenuh ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2011
TentangPEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI DARI WILAYAH KOTA SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI PROVINSI JAMBI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 April 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan48
Nomor Tambahan5213
Tanggal Pengundangan18 April 2011
Pejabat Pengundangan