Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari Wilayah Kota Sungaipenuh ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 48 |
Nomor Tambahan | 5213 |
Tanggal Pengundangan | 18 April 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undangundang Darurat No 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undangundang No 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ii dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengahquot Lembarannegara Tahun 1957 No 77 Sebagai Undangundang
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi