Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2008
TentangPAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan4837
Tanggal Pengundangan04 April 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :