PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2008
Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 27 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 April 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 52 |
Nomor Tambahan | 4837 |
Tanggal Pengundangan | 04 April 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan