Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 Tentang Perubahan Pp 48-1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 27 |
| Tahun | 1996 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 48-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Danatau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Danatau Bangunan Beserta Perubahannya |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1172 |
| Jumlah diDownload | 233 |
| Tahun Pengundangan | 1996 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 44 |
| Nomor Tambahan | 3634 |
| Tanggal Pengundangan | 16 April 1996 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Danatau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Danatau Bangunan Beserta Perubahannya
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan