Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1963 Tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1963
TentangPENDIRIAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA ANEKA TANAMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (aneka Tanaman Negara)
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum