Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-hoc Pada Mahkamah Agung
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 69 |
Nomor Tambahan | 6333 |
Tanggal Pengundangan | 18 April 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-hoc Pada Mahkamah Agung
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-hoc Pada Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-hoc Pada Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar