Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953 Tentang Pemberian Uang Duka/penghibur Kepada Janda/ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 24 |
| Tahun | 1953 |
| Tentang | PEMBERIAN UANG DUKA/PENGHIBUR KEPADA JANDA/AHLI WARIS PEGAWAI YANG TEWAS DALAM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9135 |
| Jumlah diDownload | 183 |
| Tahun Pengundangan | 1953 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 41 |
| Nomor Tambahan | 419 |
| Tanggal Pengundangan | 06 Mei 1953 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil