Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 23 |
| Tahun | 1992 |
| Tentang | PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK BUMI DAYA NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Perbankan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Perbankan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6130 |
| Jumlah diDownload | 325 |
| Tahun Pengundangan | 1992 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 43 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 April 1992 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Perbankan
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Perbankan