Peraturan Pemerintah Nomor 212 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/sekretaris Dewan Perancang Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor212
Tahun1961
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5210
Jumlah diDownload1
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum