Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1963 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1961, No. 211 Tahun 1961 dan No. 212 Tahun 1961