Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun2017
TentangPengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Mei 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan108
Nomor Tambahan6059
Tanggal Pengundangan02 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :