PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1985
Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar,timbang Dan Perlengkapannya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1985 |
Tentang | WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU ULANG SERTA SYARAT-SYARAT BAGI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR,TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1985 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 4 |
Nomor Tambahan | 3283 |
Tanggal Pengundangan | 01 Juli 1985 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang