Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1985
TentangWAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU ULANG SERTA SYARAT-SYARAT BAGI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR,TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1985
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan3283
Tanggal Pengundangan01 Juli 1985
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :