Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 42 |
| Nomor Tambahan | 7106 |
| Tanggal Pengundangan | 11 April 2025 |
| Pejabat Pengundangan | PRASETYO HADI |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara