Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 35 |
Nomor Tambahan | 4984 |
Tanggal Pengundangan | 02 September 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan