PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2009
Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 18 |
Tahun | 2009 |
Tentang | BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 35 |
Nomor Tambahan | 4984 |
Tanggal Pengundangan | 02 September 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan