Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Perubahan (kedua) Pp 46-1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 57-1996
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 1998 |
| Tentang | PERUBAHAN (KEDUA) PP 46-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 57-1996 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6332 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 28 |
| Nomor Tambahan | 3736 |
| Tanggal Pengundangan | 26 Januari 1998 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri