Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Perubahan (kedua) Pp 46-1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 57-1996

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1998
TentangPERUBAHAN (KEDUA) PP 46-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 57-1996
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan3736
Tanggal Pengundangan26 Januari 1998
Pejabat Pengundangan