Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxiii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxvi, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Xxix Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Xii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1996
TentangPELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXIII, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXVI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XII
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Februari 1996
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum