Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun2025
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat139
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum