Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2025
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA UNTUK PENDIRIAN HOLDING OPERASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat49
Jumlah diDownload79
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum