PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2014
Statuta Universitas Pendidikan Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 2014 |
Tentang | STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Februari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 41 |
Nomor Tambahan | 5509 |
Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi