Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2012
TentangUNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan101
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum