Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2021 Tentang Penambahan Petnyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kereta Api Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor119
Tahun2021
TentangPENAMBAHAN PETNYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan281
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2021
Pejabat Pengundangan