Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 273 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Desember 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021