Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2011
Pejabat Pengundangan