Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1996 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Vi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1996
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA VI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Februari 1996
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum