Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Hak Keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 1985 |
| Tentang | HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan dengan Menteri Negara Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan dengan Menteri Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1428 |
| Jumlah diDownload | 244 |
| Tahun Pengundangan | 1985 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 17 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 Agustus 1985 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan dengan Menteri Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan dengan Menteri Negara