Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 Tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan pengolahan Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1979
TentangKESELAMATAN KERJA PADA PEMURNIAN DAN
PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Mei 1979
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1979
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan3135
Tanggal Pengundangan25 Mei 1979
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum