Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia I

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2019
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2019
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3416
Jumlah diDownload266
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum