Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pp 35-1985 Tentang Pelaksanaan Uu Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 43-1985 dan Pp 37-1990
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PERUBAHAN PP 35-1985 TENTANG PELAKSANAAN UU PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 43-1985 DAN PP 37-1990 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 22 |
Nomor Tambahan | 3594 |
Tanggal Pengundangan | 27 April 1995 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum