Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pp 35-1985 Tentang Pelaksanaan Uu Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 43-1985 dan Pp 37-1990

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1995
TentangPERUBAHAN PP 35-1985 TENTANG PELAKSANAAN UU PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 43-1985 DAN PP 37-1990
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan3594
Tanggal Pengundangan27 April 1995
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :