Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pp 35-1985 Tentang Pelaksanaan Uu Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 43-1985 dan Pp 37-1990
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 1995 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 35-1985 TENTANG PELAKSANAAN UU PEMILIHAN UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 43-1985 DAN PP 37-1990 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3201 |
| Jumlah diDownload | 293 |
| Tahun Pengundangan | 1995 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 22 |
| Nomor Tambahan | 3594 |
| Tanggal Pengundangan | 27 April 1995 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum