Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor97
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 November 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan235
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum