Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor96
Tahun2018
TentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2018
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5643
Jumlah diDownload623
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan184
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum